Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) walk out dari ruang persidangan perkara hasil tes swab yang diduga ditutupi Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum meminta supaya Habib Rizieg dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengatakan, keputusan sidang digelar secara online itu harus melibatkan terdakwa. Hal itu sesuai dengan prinsip dari negara hukum.
"Syaratnya sidang bisa digelar secara online itu harus ada persetujuan dari terdakwa. Terdakwa sudah menyampaikan bersedia untuk datang dipersidangan," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Atas dasar itu, lanjut dia, tim kuasa hukum enggan mengikuti jalannya persidangan, lantaran ada hak klien yang tidak dipenuhi.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf majelis hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," katanya.
Sebelum meninggalkan ruangan persidangan tim kuasa hukum Habib Rizieq sempat beradu argumen dengan majelis hakim.
(Baca juga: Tagar #IBHRSHarusBebas Berkumandang Mengiringi Penundaan Sidang Perdana Habib Rizieq
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto, menyatakan, terdakwa menjalani sidang secara virtual karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.
Khadwanto meminta tim kuasa hukum menerima hal tersebut. Tetapi tim kuasa hukum dan terdakwa HRS tetap memilih walk out dari persidangan.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengatakan, keputusan sidang digelar secara online itu harus melibatkan terdakwa. Hal itu sesuai dengan prinsip dari negara hukum.
Baca Juga
"Syaratnya sidang bisa digelar secara online itu harus ada persetujuan dari terdakwa. Terdakwa sudah menyampaikan bersedia untuk datang dipersidangan," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Atas dasar itu, lanjut dia, tim kuasa hukum enggan mengikuti jalannya persidangan, lantaran ada hak klien yang tidak dipenuhi.
Baca Juga
"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf majelis hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," katanya.
Sebelum meninggalkan ruangan persidangan tim kuasa hukum Habib Rizieq sempat beradu argumen dengan majelis hakim.
(Baca juga: Tagar #IBHRSHarusBebas Berkumandang Mengiringi Penundaan Sidang Perdana Habib Rizieq
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto, menyatakan, terdakwa menjalani sidang secara virtual karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.
Khadwanto meminta tim kuasa hukum menerima hal tersebut. Tetapi tim kuasa hukum dan terdakwa HRS tetap memilih walk out dari persidangan.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(thm)
tulis komentar anda