Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:12 WIB
JAKARTA - Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pemalsu buku nikah yang beranggotakan tujuh orang. Mereka merupakan jaringan Jakarta dan Subang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari adanya laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya di sita dua buah buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Polisi selanjutnya menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan mesin cetak.
Dari hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat yang telah terorganisir ini melakukan aksinya dari sejak 2015 dan sering melayani pasangan suami istri yang menikah, namun tidak resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari adanya laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya di sita dua buah buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga
Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Polisi selanjutnya menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan mesin cetak.
Dari hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat yang telah terorganisir ini melakukan aksinya dari sejak 2015 dan sering melayani pasangan suami istri yang menikah, namun tidak resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda