Polisi Bebaskan Tersangka Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:36 WIB
TANGERANG - Polisi membebaskan tersangka RA (19) yang menyayat leher seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu. Tersangka dibebaskan karena dinyatakan menderita gangguan jiwa berat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka dipastikan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka membutuhkan perawatan khusus.
"Dari visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat dan memerlukan perawatan berkelanjutan," jelasnya, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Perawat Disayat Pisau Cukur di Bandara Soekarno Hatta )
Alasan tersebut membuat polisi akhirnya membebaskan tersangka dari jerat hukum dan akan mengembalikan tersangka kepada keluarganya untuk diawasi secara ketat. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditangani. Korban Deri Winanto, yang merupakan perawat juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Ttransparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri. Untuk korban sudah mencabut laporan," ujarnya. (Baca juga; Hati-hati! Jalan Berlubang di Tol Bandara Soekarno Hatta )
Sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. Korban disayat menggunakan pisau cukur oleh RA yang tak lain adalah orang yang pernah dia rawat beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka dipastikan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka membutuhkan perawatan khusus.
"Dari visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat dan memerlukan perawatan berkelanjutan," jelasnya, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Perawat Disayat Pisau Cukur di Bandara Soekarno Hatta )
Alasan tersebut membuat polisi akhirnya membebaskan tersangka dari jerat hukum dan akan mengembalikan tersangka kepada keluarganya untuk diawasi secara ketat. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditangani. Korban Deri Winanto, yang merupakan perawat juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Ttransparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri. Untuk korban sudah mencabut laporan," ujarnya. (Baca juga; Hati-hati! Jalan Berlubang di Tol Bandara Soekarno Hatta )
Sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. Korban disayat menggunakan pisau cukur oleh RA yang tak lain adalah orang yang pernah dia rawat beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten.
(wib)
tulis komentar anda