Habib Rizieq Minta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum: Bukan untuk Mengundang Massa

Senin, 15 Maret 2021 - 04:02 WIB
Sidang perdana atas perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal digelar Selasa (16/3/2021) lusa. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sidang perdana atas perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal digelar Selasa (16/3/2021) lusa. Sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Dalam sidang perdana ini dipastikan pihaknya bakal menghadiri jalannya persidangan.

"Insya Allah kita akan hadir mengikuti jalannya persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Sugito menegaskan, kehadiran kuasa hukum dalam persidangan nanti sekaligus memohon kepada Majalis Hakim agar Habib Rizieq dapat dihadirkan untuk mengikuti persidangan.

"Jadwalnya online, tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan, tidak ada tatap muka, atmosfernya sangat jauh berbeda," ujarnya.



Permohonan agar Habib Rizieq dapat dihadirkan dalam persidangan, kata dia, bukan untuk mengundang massa mendatangi ruang sidang. Namun pihaknya tidak bisa melarang siapapun untuk hadir dalam persidangan.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, apabila simpatisan Habib Rizieq datang memenuhi ruang sidang dan area PN Jakarta Timur, mereka dipastikan datang atas kehendak pribadi. "Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Satria Dharma saat dikonfirmasi terkait apakah akan menurunkan personel guna menjaga persidangan perdana di Pengadilan Jakarta Timur, belum menanggapi.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More