Putusan Homologasi KSP Indosurya Mengikat ke Semua Anggota Koperasi
Selasa, 09 Maret 2021 - 22:30 WIB
JAKARTA - Putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya. Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota, adalah gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.
Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.
Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda