Diprotes Mantan Mensos, Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:14 WIB
TANGERANG SELATAN - Proyek pengurukan situ di Kampung Setu, Jalan Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata belum memiliki izin. Namun, pengelola serta kontraktor terus mengoperasikan alat berat backhoe guna menguruk tanah di kawasan itu.
Tampak di lokasi, Kamis (4/3/21) siang, satu unit backhoe meraung-raung memindahkan gundukan tanah di sana. Sementara, beberapa truk bemuatan tanah pun terlihat lalu lalang berada di bagian depan proyek. Padahal sebelumnya, kegiatan tersebut telah disegel Satpol PP karena belum memiliki izin. (Baca juga; Protes Pengurukan Situ Dicuekin, Bachtiar Chamsyah: Saya Malu sebagai Bekas Menteri 9 Tahun )
Mendapat kabar segel dicopot, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, langsung mengecek ke lokasi. Pengelola dan kontraktor pun tak bisa mengelak lantaran mesin alat berat backhoe tepergok masih beroperasi. (Baca juga; Bachtiar Chamsyah, Mantan Mensos yang Resah Situ di Tangsel Diuruk Jawara )
"Setiap proses pembangunan renovasi, rehab, atau apapun itu tetap harus memiliki izin. Yang benar itu sebelum ada kegiatan harus ada izin dulu. Karena ini proyeknya sudah terlanjur berjalan, ya sekarang dihentikan dulu sampai izin terbit," ucap Sapta kepada pengelola dan kontraktor.
Meski bisa digiring ke ranah pidana, namun Sapta enggan mempersoalkan pencopotan segel di area itu. Menurut dia, solusi terbaik adalah menghentikan kegiatan di area proyek sambil mengurus perizinan di dinas terkait. "Nggak lah (Dipidanakan). Yang penting saat ini dihentikan dulu kegiatannya," katanya.
Pengelola proyek yang diwakili Abdullah Serin bersikeras, bahwa pengerjaan di area itu bukanlah untuk menguruk, akan tetapi untuk memasang gorong-gorong dari beton. "Ini kan mau pasang gorong-gorong, jadi nggak masalah sebenernya. Yang nggak boleh itu kalau misalnya saya nguruk atau membangun," terang Abdullah Serin.
Abdulah serin yang turut didampingi kontraktornya, Rinto, memastikan bahwa mereka tengah memproses perizinan. Namun dia mengatakan, izin itu diduga dipersulit hingga tak kunjung selesai hingga saat ini.
"Perizinan lagi berjalan, nggak tahu kenapa bisa lama terbitnya. Kalau proyek ini memang lagi kita hentikan, sekarang tidak ada aktivitas, yang ada hanya perbaikan gorong-gorong saja, kan nggak mungkin gorong-gorong dari beton diangkat sama manusia, mesti pakai alat berat," sambungnya.
Abdullah Serin akhirnya mengakui, bahwa dia telah mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk memuluskan terbitnya izin. Hal itu dilakukan lantaran tak mau repot mengurus segala persyaratan yang harus dilalui.
Tampak di lokasi, Kamis (4/3/21) siang, satu unit backhoe meraung-raung memindahkan gundukan tanah di sana. Sementara, beberapa truk bemuatan tanah pun terlihat lalu lalang berada di bagian depan proyek. Padahal sebelumnya, kegiatan tersebut telah disegel Satpol PP karena belum memiliki izin. (Baca juga; Protes Pengurukan Situ Dicuekin, Bachtiar Chamsyah: Saya Malu sebagai Bekas Menteri 9 Tahun )
Mendapat kabar segel dicopot, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, langsung mengecek ke lokasi. Pengelola dan kontraktor pun tak bisa mengelak lantaran mesin alat berat backhoe tepergok masih beroperasi. (Baca juga; Bachtiar Chamsyah, Mantan Mensos yang Resah Situ di Tangsel Diuruk Jawara )
"Setiap proses pembangunan renovasi, rehab, atau apapun itu tetap harus memiliki izin. Yang benar itu sebelum ada kegiatan harus ada izin dulu. Karena ini proyeknya sudah terlanjur berjalan, ya sekarang dihentikan dulu sampai izin terbit," ucap Sapta kepada pengelola dan kontraktor.
Meski bisa digiring ke ranah pidana, namun Sapta enggan mempersoalkan pencopotan segel di area itu. Menurut dia, solusi terbaik adalah menghentikan kegiatan di area proyek sambil mengurus perizinan di dinas terkait. "Nggak lah (Dipidanakan). Yang penting saat ini dihentikan dulu kegiatannya," katanya.
Pengelola proyek yang diwakili Abdullah Serin bersikeras, bahwa pengerjaan di area itu bukanlah untuk menguruk, akan tetapi untuk memasang gorong-gorong dari beton. "Ini kan mau pasang gorong-gorong, jadi nggak masalah sebenernya. Yang nggak boleh itu kalau misalnya saya nguruk atau membangun," terang Abdullah Serin.
Abdulah serin yang turut didampingi kontraktornya, Rinto, memastikan bahwa mereka tengah memproses perizinan. Namun dia mengatakan, izin itu diduga dipersulit hingga tak kunjung selesai hingga saat ini.
"Perizinan lagi berjalan, nggak tahu kenapa bisa lama terbitnya. Kalau proyek ini memang lagi kita hentikan, sekarang tidak ada aktivitas, yang ada hanya perbaikan gorong-gorong saja, kan nggak mungkin gorong-gorong dari beton diangkat sama manusia, mesti pakai alat berat," sambungnya.
Abdullah Serin akhirnya mengakui, bahwa dia telah mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk memuluskan terbitnya izin. Hal itu dilakukan lantaran tak mau repot mengurus segala persyaratan yang harus dilalui.
tulis komentar anda