Putuskan Mualaf, Bos Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual Segera Dikhitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:36 WIB
Polrestro Jakarta Utara saat memperlihatkan JH, pelaku pelecehan seksual terhadap dua sekretaris pribadinya. Foto:SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara akan membantu pelaku pelecehan seksual , JH (47), dalam menunaikan kewajibannya sebagai muslim. Salah satunya yakni melaksanakan sunat atau khitan.

"Untuk keabsahan, kebersihan dalam pelaku menjalankan agama Islam, pelaku wajib melaksanakan khitan, Kompol Sutikno (anggota Polres Metro Jakarta Utara) berjanji untuk mengkhitankan pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi,Rabu (3/3/2020).

JH (47), tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara telah memutuskan untuk berpindah keyakinan setelah ditahan. Bos sebuah perusahaan pembiayaan itu ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap dua orang sekretarisnya.



Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol

Nasriadi mengatakan, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara mengaku mendapat hidayah, sehingga memutuskan berpindah keyakinan menjadi muslim. Sejak hari itu, JH pun menjadi mualaf setelah bersyahadat di dalam sel tahanan polisi.

"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar adzan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis, serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," bebernya.



Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.

Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantornya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang peramal. Pelaku mengaku bisa meramal nasib kepada kedua korbannya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More