Spesialis Pencuri Mobil Pikap dan Bobol Rumah Diringkus di Tempat Persembunyiannya
Selasa, 02 Maret 2021 - 22:33 WIB
TANGERANG - Pupus sudah pelarian pelaku spesialis pencuri mobil pikap dan bobol rumah, H (46). Karena, jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya. Polisi meringkus H di daerah Maja, Lebak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelumnya H beraksi di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. H ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang, di tempat persembunyiannya.
"Tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP, dengan modus congkel jendela," kata Wahyu kepada SINDOnews, di Polresta Tangerang, Banten, Selasa (2/3/2021).
Dalam peristiwa itu, kawanan H berhasil menggasak 3 HP milik korban dan merusak jendela kamar. Selanjutnya, korban melapor ke Polresta Tangerang. "Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu 24 Februari 2021, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka, di wilayah Maja, Lebak," sambung Wahyu.
Petugas pun langsung bergerak mengejar tersangka. Penangkapan buronan perampok ini dipimpin langsung Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Tim lalu menangkap H di rumah persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu unit motor, ponsel milik korban dan satu buah linggis untuk membobol rumah. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ternyata, tersangka H sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian lima unit mobil pikap. Sedang untuk pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H diijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelumnya H beraksi di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. H ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang, di tempat persembunyiannya.
"Tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP, dengan modus congkel jendela," kata Wahyu kepada SINDOnews, di Polresta Tangerang, Banten, Selasa (2/3/2021).
Dalam peristiwa itu, kawanan H berhasil menggasak 3 HP milik korban dan merusak jendela kamar. Selanjutnya, korban melapor ke Polresta Tangerang. "Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu 24 Februari 2021, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka, di wilayah Maja, Lebak," sambung Wahyu.
Petugas pun langsung bergerak mengejar tersangka. Penangkapan buronan perampok ini dipimpin langsung Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Tim lalu menangkap H di rumah persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu unit motor, ponsel milik korban dan satu buah linggis untuk membobol rumah. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ternyata, tersangka H sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian lima unit mobil pikap. Sedang untuk pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H diijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(mhd)
tulis komentar anda