Heboh Warung Cashback di Tangerang, NU: Sistemnya Diharamkan

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:42 WIB
Rumah berspanduk El Laban yang dijadikan markas besar Warung Cashback, Cipondoh, Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Warung Cashback di Cipondoh, Kota Tangerang terus mendapatkan sorotan. Salah satunya dari Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang H Muhamad Qustulani.

Dia mengatakan, berdasarkan literasi yang ada dirinya melihat ada kejanggalan pola cashbacknya. "Jika dengan sistem MLM dan ponzi dalam bentuk apapun, maka akan merugikan bukan menguntungkan. Sistem seperti ini diharamkan karena merugikan. Apalagi bila penjualan atau transaksinya tidak dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, Kamis (25/2/2021).



Dia mencontohkan sama seperti halnya TikTok Cash, maka sama saja hanya menguntung pihak pertama dan menginjak yang terakhir.

Menurut dia, hukum money game dengan sistem MLM adalah haram lantaran mengandung unsur gharar atau tipuan. Masyarakat diimbau tetap waspada dengan bisnis macam ini.



"Jika modelnya seperti ini yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur dengan bisnis semodel itu," ungkap Qustulani.

Apalagi, dia melihat tidak adanya Jaminan Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari OJK. Hal ini jelas meresahkan dan berindikasi penipuan.

"Berbisnis tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga harus memerhatikan kemaslahatan dan tidak merugikan orang lain. Yang dikhawatirkan yang mengatasnamakan kemaslahatan umat," ucapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More