Mantan Mensos Bersitegang dengan Pemilik Situ di Tangsel, Dipicu Pembangunan Saung Kuliner
Kamis, 25 Februari 2021 - 00:01 WIB
TANGERANG SELATAN - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah bersitegang dengan seorang pemilik lahan dari sebuah Situ atau kolam resapan air di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) . Pemicunya adalah soal pengurugan area itu menjadi sarana umum.
Situ itu terletak tidak jauh dari belakang Kantor Kelurahan Setu di Jalan Raya Puspiptek. Luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare dengan kedalaman variatif antara 1,5 hingga 2 meter lebih. Semula Situ tersebut merupakan daratan yang permukaannya menurun, hingga lama-kelamaan dipenuhi air.
Meski Situ telah ada sejak puluhan tahun silam di lokasi itu, namun diketahui jika lahannya sendiri memang merupakan milik pribadi. Oleh karenanya, pemilik nampak leluasa mengurug bagian kecil Situ dan menggunakannya sebagai usaha kuliner dengan membangun saung-saung kecil.
Pengurugan Situ akan terus berlanjut hingga mencapai 40 persen dari keseluruhan luasnya. Dalam site plan tertera peruntukan pengurugan, yakni akan dibangun sarana parkir dan area jogging track umum. Sontak rencana itu pun ditentang warga sekitar, salah satunya oleh mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang mengetahui pengurugan belum memiliki izin.
"Kita semua tahu kalau lahannya (situ) yang akan diurug itu milik pribadi. Tapi barang milik pribadi pun enggak bisa dong semena-mena digunakan untuk kepentingan pribadi, ada tanggung jawab sosial. Bagaimana dampak dari lingkungan sekitarnya nanti, itu juga harus dipertimbangkan," kata Bachtiar kepada MNC Portal, di lokasi, Rabu (24/02/21).
Rapat klarifikasi soal pengurugan itu pun telah digelar di Kantor Kelurahan Setu siang tadi. Turut hadir tokoh warga sekitar dan dinas terkait. Di tengah mediasi, terjadi silang pendapat hingga memicu ketegangan antara warga dan salah satu pemilik lahan Situ yang bersikeras menginginkan proses pengurugan berlanjut.
Pemilik lahan meyakini jika proses pengurugan tak terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga saat truk-truk besar dan beko lalu lalang mengurug permukaan Situ dengan tanah, dianggap sebagai hal yang legal untuk dilakukan.
Situ itu terletak tidak jauh dari belakang Kantor Kelurahan Setu di Jalan Raya Puspiptek. Luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare dengan kedalaman variatif antara 1,5 hingga 2 meter lebih. Semula Situ tersebut merupakan daratan yang permukaannya menurun, hingga lama-kelamaan dipenuhi air.
Meski Situ telah ada sejak puluhan tahun silam di lokasi itu, namun diketahui jika lahannya sendiri memang merupakan milik pribadi. Oleh karenanya, pemilik nampak leluasa mengurug bagian kecil Situ dan menggunakannya sebagai usaha kuliner dengan membangun saung-saung kecil.
Pengurugan Situ akan terus berlanjut hingga mencapai 40 persen dari keseluruhan luasnya. Dalam site plan tertera peruntukan pengurugan, yakni akan dibangun sarana parkir dan area jogging track umum. Sontak rencana itu pun ditentang warga sekitar, salah satunya oleh mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang mengetahui pengurugan belum memiliki izin.
"Kita semua tahu kalau lahannya (situ) yang akan diurug itu milik pribadi. Tapi barang milik pribadi pun enggak bisa dong semena-mena digunakan untuk kepentingan pribadi, ada tanggung jawab sosial. Bagaimana dampak dari lingkungan sekitarnya nanti, itu juga harus dipertimbangkan," kata Bachtiar kepada MNC Portal, di lokasi, Rabu (24/02/21).
Rapat klarifikasi soal pengurugan itu pun telah digelar di Kantor Kelurahan Setu siang tadi. Turut hadir tokoh warga sekitar dan dinas terkait. Di tengah mediasi, terjadi silang pendapat hingga memicu ketegangan antara warga dan salah satu pemilik lahan Situ yang bersikeras menginginkan proses pengurugan berlanjut.
Pemilik lahan meyakini jika proses pengurugan tak terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga saat truk-truk besar dan beko lalu lalang mengurug permukaan Situ dengan tanah, dianggap sebagai hal yang legal untuk dilakukan.
tulis komentar anda