Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:03 WIB
Polisi meminta pengendara motor berhenti di marka jalan yang telah ditentukan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Berbeda dengan rambu lalu lintas , marka jalan yang biasa menempel di jalan raya juga memiliki arti tersendiri. Ada tiga warna marka yakni putih, kuning, dan merah.

Pada marka jalan berwarna putih, marka ini berfungsi memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi

Seperti garis putus-putus, maka garis itu berfungsi membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip.



Garis putih sambung tanpa putus, artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas.



Marka jalan berupa garis putih dan kuning. Foto: Cintamobil.com

Untuk warna kuning, marka jalan ini memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut. “Anda bisa melihat warna marka kuning ini di bagian bahu jalan yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut,” ujar Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, larangan parkir atau berhenti di bahu jalan juga biasanya digambarkan dengan marka jalan garis berbiku atau zig zag berwarna kuning baik yang dilengkapi dengan tanda dilarang parkir maupun tidak.

Terkadang marka kuning garis putus-putus juga ditemukan di jalanan antarkota yang memberi tanda kepada para pengendara bahwa boleh menyalip dengan berhati-hati melihat kondisi kendaraan di sekitarnya. Baca juga: Puluhan Lampu PJU Mati, Jalan Raya Sekitar Kantor Wali Kota Airin Gelap Gulita
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More