Polisi Gulung 3 Pencuri 297 Kg Ikan Cakalang
Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:42 WIB
JAKARTA - Polsek Kawasan Muara Baru meringkus tiga pelaku pencurian ikan Cakalang di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (4/2/2021) dini hari.
Kapolsek Muara Baru AKP Seto Handoko mengatakan, tiga tersangka pencuri Cakalang yakni Ariev (27), Haki (20) dan Sukarna (23). "Kami mendapat laporan dari korban R (40) yang mengaku kehilangan ikan Cakalang seberat 297 kilogram. Dari laporan ini tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim datangi TKP dan langsung olah TKP," ujarnya, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mencurigai tiga pria sedang membawa karung berisi ikan. Saat petugas ingin melakukan interograsi, salah seorang mencoba melarikan diri.
Mereka mengakui mendapat ikan Cakalang sebanyak 297 kg dari hasil mencuri di depan Gudang PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru. "Setelah digeledah ditemukan 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg sebesar Rp7,4 juta," kata Seto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kami juga amankan barang bukti berupa 13 karung ikan Cakalang seberat 297 kg dan 1 motor," tambahnya. Baca juga: Syarat Saksi yang Rumit untuk Kasus Pencurian Gitar
Kapolsek Muara Baru AKP Seto Handoko mengatakan, tiga tersangka pencuri Cakalang yakni Ariev (27), Haki (20) dan Sukarna (23). "Kami mendapat laporan dari korban R (40) yang mengaku kehilangan ikan Cakalang seberat 297 kilogram. Dari laporan ini tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim datangi TKP dan langsung olah TKP," ujarnya, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mencurigai tiga pria sedang membawa karung berisi ikan. Saat petugas ingin melakukan interograsi, salah seorang mencoba melarikan diri.
Mereka mengakui mendapat ikan Cakalang sebanyak 297 kg dari hasil mencuri di depan Gudang PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru. "Setelah digeledah ditemukan 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg sebesar Rp7,4 juta," kata Seto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kami juga amankan barang bukti berupa 13 karung ikan Cakalang seberat 297 kg dan 1 motor," tambahnya. Baca juga: Syarat Saksi yang Rumit untuk Kasus Pencurian Gitar
(jon)
tulis komentar anda