Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Segera Disidang
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:04 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu .
Polisi juga sudah melimpahkan berkas termasuk dua tersangka dalam kasus ini dan dalam waktu dekat segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Baca juga: Tepis Anggapan Hubungan Tak Baik, Gisel Siap Bertemu Nobu dalam Olah TKP Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kedua tersangka yakni PP dan NM sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan semuanya. "Menyangkut masalah penyebaran video yang masif, dua tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Hari ini Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dan dua tersangka ke Jaksa agar kasus tersebut segera disidangkan. "Kita serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap," kata Yusri.
Viralnya video syur Gisel dan Nobu membuat heboh dunia maya. Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video tersebut. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak. Baca juga: Didesak Netizen Serahkan Hak Asuh Anak pada Gading, Begini Reaksi Gisel
Adapun Gisel dan Nobu yang menjadi pemeran video syur hanya dikenakan wajib lapor. Gisel dan Nobu membuat video porno tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Polisi juga sudah melimpahkan berkas termasuk dua tersangka dalam kasus ini dan dalam waktu dekat segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Baca juga: Tepis Anggapan Hubungan Tak Baik, Gisel Siap Bertemu Nobu dalam Olah TKP Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kedua tersangka yakni PP dan NM sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan semuanya. "Menyangkut masalah penyebaran video yang masif, dua tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Hari ini Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dan dua tersangka ke Jaksa agar kasus tersebut segera disidangkan. "Kita serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap," kata Yusri.
Viralnya video syur Gisel dan Nobu membuat heboh dunia maya. Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video tersebut. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak. Baca juga: Didesak Netizen Serahkan Hak Asuh Anak pada Gading, Begini Reaksi Gisel
Adapun Gisel dan Nobu yang menjadi pemeran video syur hanya dikenakan wajib lapor. Gisel dan Nobu membuat video porno tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
(jon)
tulis komentar anda