5 Fakta Kasus Sejoli yang Mesum di Halte Senen

Selasa, 26 Januari 2021 - 04:02 WIB
Polisi baru menangkap MA (21) pelaku wanita yang viral lantaran mesum di halte bus SMKN 34, di kawasan Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku pria yang melakukan aksi asusila bersama teman wanitanya tersebut.

"Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

5. Dua Sejoli yang lakukan asusila di halte Bus Senen terancam penjara

Polisi menyebut kasus asusila yang dilakukan pelaku di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat dengan pidana.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Saat ini polisi telah berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA (21). Sementara untuk pelaku pria, polisi masih melakukan pengejaran.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More