5 Fakta Kasus Sejoli yang Mesum di Halte Senen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus mesum dua sejoli di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Keduanya nekat melakukan perbuatan mesum di tempat terbuka hingga viral di jagat maya.
Jajaran kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut langsung bergerak dengan mengamankan seorang pelaku perempuan bernisial MA (21).
Baca Juga: Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan pelaku berhasil ditangkap pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap disekitaran lokasi tempat kejadian. "Kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Ewo pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Pelaku MA kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berikut sejumlah fakta kasus mesum di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat:
1. Pelaku wanita sering mangkal di lokasi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mesum berinisial MA (21). Menurutnya, pelaku memang sudah sering mangkal di sekitaran lokasi.
"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," kata Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
2. Baru kenal dengan pasangannya
Polisi menyebut pelaku wanita berinisial MA (21) yang melakukan kegiatan mesum di halte bus SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat baru mengenal pelaku pria.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku memang sudah sering berada di lokasi. "Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin, Senin (25/1/2021).
3. Pelaku wanita dapat imbalan Rp22.000
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, gadis inisial MA (21) pelaku oral seks di Halte Kramat Raya mengaku mendapatkan imbalan uang tunai. Imbalan tersebut diberikan usai si pria hidung belang yang telah melampiaskan nafsu bejadnya pada 22 Januari 2021 lalu.
"Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu kaya uang jajan. Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
4. Polisi masih buru pelaku pria yang mesum di halte bus
Polisi baru menangkap MA (21) pelaku wanita yang viral lantaran mesum di halte bus SMKN 34, di kawasan Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku pria yang melakukan aksi asusila bersama teman wanitanya tersebut.
"Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
5. Dua Sejoli yang lakukan asusila di halte Bus Senen terancam penjara
Polisi menyebut kasus asusila yang dilakukan pelaku di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat dengan pidana.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Saat ini polisi telah berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA (21). Sementara untuk pelaku pria, polisi masih melakukan pengejaran.
Jajaran kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut langsung bergerak dengan mengamankan seorang pelaku perempuan bernisial MA (21).
Baca Juga: Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan pelaku berhasil ditangkap pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap disekitaran lokasi tempat kejadian. "Kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Ewo pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Baca Juga
Pelaku MA kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berikut sejumlah fakta kasus mesum di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat:
1. Pelaku wanita sering mangkal di lokasi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mesum berinisial MA (21). Menurutnya, pelaku memang sudah sering mangkal di sekitaran lokasi.
"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," kata Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
2. Baru kenal dengan pasangannya
Polisi menyebut pelaku wanita berinisial MA (21) yang melakukan kegiatan mesum di halte bus SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat baru mengenal pelaku pria.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku memang sudah sering berada di lokasi. "Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin, Senin (25/1/2021).
3. Pelaku wanita dapat imbalan Rp22.000
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, gadis inisial MA (21) pelaku oral seks di Halte Kramat Raya mengaku mendapatkan imbalan uang tunai. Imbalan tersebut diberikan usai si pria hidung belang yang telah melampiaskan nafsu bejadnya pada 22 Januari 2021 lalu.
"Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu kaya uang jajan. Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
4. Polisi masih buru pelaku pria yang mesum di halte bus
Polisi baru menangkap MA (21) pelaku wanita yang viral lantaran mesum di halte bus SMKN 34, di kawasan Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku pria yang melakukan aksi asusila bersama teman wanitanya tersebut.
"Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
5. Dua Sejoli yang lakukan asusila di halte Bus Senen terancam penjara
Polisi menyebut kasus asusila yang dilakukan pelaku di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat dengan pidana.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Saat ini polisi telah berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA (21). Sementara untuk pelaku pria, polisi masih melakukan pengejaran.
(abd)