Pria Hidung Belang Itu Beri Imbalan Rp22 Ribu untuk Wanita Pelaku Asusila di Halte Kramat Raya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wanita muda berinisial MA (21) yang melakukan tindakan asusila di Halte Kramat Raya, Jakarta Pusat, mendapatkan uang Rp22.000 dari pria tersebut. Meski demikian MA bukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, imbalan uang tunai itu diberikan usai si pria hidung belang melampiasiakan nafsu syahwatnya pada 22 Januari 2021 lalu."Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu kayak uang jajan, dia (MA) latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat , Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Penting! Ini 5 Tren Digital Marketing untuk UMKM di 2021 Menurut Zilingo
Ewo menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa kejiwaan MA. "Kejiwaan setelah ini akan kita periksa. Dia bukan (PSK)," tegas Ewo.
Dia melanjutkan, saat melakukan oral seks, MA tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkotika."Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau Narkoba," tutur Ewo.
Baca Juga: Penembakan Massal di AS, 6 Tewas Termasuk Ibu Hamil dan Janinnya
Saat ini pihaknya masih mencari keberadaan pria yang berada dalam video viral itu."Sama yang lelaki baru kenal di situ saja," ucapnya. Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, imbalan uang tunai itu diberikan usai si pria hidung belang melampiasiakan nafsu syahwatnya pada 22 Januari 2021 lalu."Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu kayak uang jajan, dia (MA) latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat , Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Penting! Ini 5 Tren Digital Marketing untuk UMKM di 2021 Menurut Zilingo
Ewo menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa kejiwaan MA. "Kejiwaan setelah ini akan kita periksa. Dia bukan (PSK)," tegas Ewo.
Baca Juga
Dia melanjutkan, saat melakukan oral seks, MA tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkotika."Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau Narkoba," tutur Ewo.
Baca Juga: Penembakan Massal di AS, 6 Tewas Termasuk Ibu Hamil dan Janinnya
Saat ini pihaknya masih mencari keberadaan pria yang berada dalam video viral itu."Sama yang lelaki baru kenal di situ saja," ucapnya. Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
(hab)