Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru ke Pemprov DKI

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:49 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota. Proposal penambahan kamera tersebut sudah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Dia menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang. (Baca juga; Jakarta Kota Bebas Macet di Dunia, Penjelasan Wagub DKI Patut Disimak )

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1. Tidak Pakai Helm



Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More