Pengacara Gus Nur Sebut JPU Sengaja Lakukan Kekeliruan di Persidangan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:10 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur , Ahmad Khozinudin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja melakukan kekeliruan pembacaan dakwaan dalam persidangan perdana perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

"Tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana ada dalam dakwaan pertama dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ujar Ahmad, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Hakim Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Gus Nur

Menurut dia, dakwaan yang disangkakan JPU pada Gus Nur menjadi masalah serius dan menyebabkan dakwaannya menjadi obscuur. Dengan demikian, tim advokasi Gus Nur telah melayangkan keberatan pada hakim untuk menegur jaksa.

Berkaca dari peristiwa kemarin, JPU dinilai tak serius dan hanya menjalankan formalitas dalam persidangan. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolisian dinilai telah merugikan Gus Nur.

"Jaksa telah menzalimi Gus Nur sehingga Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," kata Ahmad. Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More