Sebelum Jalani Sidang di PN Depok, Raffi Ahmad Bakal Diperiksa
Selasa, 19 Januari 2021 - 11:05 WIB
DEPOK - Gugatan terhadap artis Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok terus berjalan. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (27/1/2021) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan terhadap Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David ML Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebelum sidang perdana, pihak PN Depok akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi.
“Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Namun jika Raffi berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa. “Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” ungkapnya. (Baca juga; Gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Teregister Kasus Perbuatan Melawan Hukum )
Untuk agenda panggilan sebelum sidang nanti hanya bersifat pemeriksaan identitas saja. Baik identitas penggugat maupun tergugat. Kemudian para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang karena ada juga e-court di PN Depok,” tegasnya. (Baca juga; Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya )
Gugatan terhadap Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David ML Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebelum sidang perdana, pihak PN Depok akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi.
“Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Namun jika Raffi berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa. “Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” ungkapnya. (Baca juga; Gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Teregister Kasus Perbuatan Melawan Hukum )
Untuk agenda panggilan sebelum sidang nanti hanya bersifat pemeriksaan identitas saja. Baik identitas penggugat maupun tergugat. Kemudian para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang karena ada juga e-court di PN Depok,” tegasnya. (Baca juga; Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya )
(wib)
tulis komentar anda