Tim Kuasa Hukum Duga Habib Rizieq Jadi Target Operasi Politik dengan Memperalat Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 10:37 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai putusan praperadilan terhadap Habib Rizieq Shihab bisa menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara. Habib Rizieq Shihab pun diduga menjadi target operasi politik dengan memperalat hukum.
"Jika iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah, di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha pada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia pun berterima kasih pada semua dukungan masyarakat di semua Indonesia yang telah mendoakan Habib Rizieq di kasus itu.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq lainnya, Azis Yanuar menambahkan, Habib Rizieq diduga menjadi target operasi politik dengan memperalat hukum. Terbukti, Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka dalam kasus di RS Ummi Bogor. (Baca: Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan)
"Jelas terlihat orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Penerapan Pasal 14 UU No. 1/1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," ucapnya.
"Jika iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah, di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha pada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia pun berterima kasih pada semua dukungan masyarakat di semua Indonesia yang telah mendoakan Habib Rizieq di kasus itu.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq lainnya, Azis Yanuar menambahkan, Habib Rizieq diduga menjadi target operasi politik dengan memperalat hukum. Terbukti, Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka dalam kasus di RS Ummi Bogor. (Baca: Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan)
"Jelas terlihat orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Penerapan Pasal 14 UU No. 1/1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda