Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:42 WIB
loading...
Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan usai putusan sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq menyesatkan lantaran mengesampingkan keberatan tim pengacara dan keterangan saksi fakta serta ahli yang dihadirkan.

"Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya," ujar Alamsyah, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Menurutnya, UU Khusus digabungkan dan diadopsi ke UU Umum itu dilarang asas hukum sejak zaman dahulu sehingga peristiwa dalam pidana khusus pun tak bisa dimasukkan ke dalam pidana umum sebagaimana pasal 160 KUHP dengan pasal 93 UU Kekarantinaan.

Berdasarkan teori hukum, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang lalu diambil delik umum dan delik khusus maka delik umum itu dikesampingkan.

"Namun, ini tidak. Delik khusus dikesampingkan, delik umum dimasukkan sehingga untuk penahanan pasal 160 KUHP dinyatakan sah. Ini putusan sesat namanya," tegasnya. (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Bahkan, putusan hakim dinilai sesat lantaran keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya tak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, hakim pun dianggap mengesampingkan keberatan yang diajukan pihaknya selama persidangan praperadilan berlangsung, khususnya tentang pasal 216 KUHP.

"Fatalnya hakim tak mempertimbangkan keberatan kita tentang penetapan tersangka terkait pasal 216 yang tanpa ayat. Semestinya dipertimbangkan tanpa ayat boleh-boleh saja misalnya begitu sehingga kan timbul yuresprudensi baru nanti pertimbangan hakim tunggal PN Jaksel," ujar Alamsyah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)