Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:21 WIB
JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) yang menolak gugatan tersebut, polisi segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian kemudian menunggu sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujar Hengki, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)
Menurutnya, penolakan gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dilakukan hakim Akhmad Sahyuti membuktikan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, putusan sidang praperadilan itu juga membuktikan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus tersebut telah sah sesuai aturan. Begitu juga dengan jumlah alat bukti setidaknya telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184.
"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan serta penangkapan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum berlaku," ungkap Hengki. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)
"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian kemudian menunggu sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujar Hengki, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)
Menurutnya, penolakan gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dilakukan hakim Akhmad Sahyuti membuktikan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, putusan sidang praperadilan itu juga membuktikan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus tersebut telah sah sesuai aturan. Begitu juga dengan jumlah alat bukti setidaknya telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184.
"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan serta penangkapan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum berlaku," ungkap Hengki. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)
(jon)
tulis komentar anda