Akhmad menyatakan putusan penolakan dalam persidangan yang dihadiri Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
Dia menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan. (Baca juga: Hakim Tunggal Mulai Bacakan Putusan Praperadilan Habib Rizieq)
(jon)