PPKM Tangerang Raya, Gubernur Banten: Lebih Ketat daripada PSBB

Senin, 11 Januari 2021 - 22:30 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi. Salah satunya yang tetap berlaku adalah pembatasan transportasi umum yang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas," ujar Wahidin di Pendopo Kabupaten Tangerang, Senin (11/1/2020). (Baca juga: Waspada, Apindo Nilai PPKM Bisa Timbulkan Kemunduran Ekonomi)

Selain membatasi jumlah penumpang angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," katanya. (Baca juga: Gubernur Wahidin Terima Anugerah Provinsi Terinovatif dari Mendagri)

Dia mengimbau masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. Dia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More