Langgar Aturan PSBB, McDonald’s Sarinah Didenda Rp10 Juta
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:35 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menindak manajemen restoran cepat saji, McDonald’s Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi pembayaran denda dijatuhkan kepada manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen McDonald’s terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
Arifin melanjutkan, manajemen McDonald’s Sarinah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp10juta yang dibayarkan melalui Bank DKI.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen McDonald’s terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
Arifin melanjutkan, manajemen McDonald’s Sarinah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp10juta yang dibayarkan melalui Bank DKI.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda