Bawa Surat Rapid Antigen Kedaluwarsa, Pengendara Ini Dipaksa Putar Balik
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:15 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan surat hasil rapid test Covid-19 menuju kawasan Puncak , Kabupaten Bogor sempat diwarnai adu mulut. Ada pengendara tidak terima ketika diputar balik oleh petugas karena membawa hasil rapid tes antigen kedaluwarsa.
Kejadian itu berawal saat petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor tengah menggelar Operasi Yustisi di sekitaran Simpang Gadog, Kamis (31/12/2020). Petugas memeriksa setiap kendaraan dari arah Jakarta yang menuju kawasan Puncak. (Baca juga: Pagi Ini di Pengujung Tahun Puncak Bogor Ramai Lancar)
Kemudian, ada pengendara mobil yang terlibat adu mulut dengan petugas. Pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu protes lantaran tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Puncak meski telah menunjukkan surat hasil rapid tes antigen.
Beruntung, adu mulut itu tidak berlangsung lama setelah petugas lainnya yang melihat kejadian tersebut melerai dan memberikan pengertian. Setelah itu, pengendara pergi meninggalkan lokasi kembali menuju Jakarta.
Kanit Turjawali Ipda Ardian Novianto mengatakan, surat rapid tes antigen yang ditunjukkan pengendara itu sudah tidak berlaku atau lebih dari 3x24 jam. Alhasil, petugas memintanya untuk memutar balik. (Baca juga: Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara Hendak ke Puncak Dipaksa Putar Balik)
"Mengingat surat seruan dari Bupati Bogor itu hasil negatif rapid test antigen berlaku 3x24 jam. Memang tadi sedikit ada adu mulut, namun ternyata pengunjung mengerti dan tetap melaksanakan putar balik atau melaksanakan rapid test kembali di Masjid Harakatul Jannah," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
Kejadian itu berawal saat petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor tengah menggelar Operasi Yustisi di sekitaran Simpang Gadog, Kamis (31/12/2020). Petugas memeriksa setiap kendaraan dari arah Jakarta yang menuju kawasan Puncak. (Baca juga: Pagi Ini di Pengujung Tahun Puncak Bogor Ramai Lancar)
Kemudian, ada pengendara mobil yang terlibat adu mulut dengan petugas. Pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu protes lantaran tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Puncak meski telah menunjukkan surat hasil rapid tes antigen.
Beruntung, adu mulut itu tidak berlangsung lama setelah petugas lainnya yang melihat kejadian tersebut melerai dan memberikan pengertian. Setelah itu, pengendara pergi meninggalkan lokasi kembali menuju Jakarta.
Kanit Turjawali Ipda Ardian Novianto mengatakan, surat rapid tes antigen yang ditunjukkan pengendara itu sudah tidak berlaku atau lebih dari 3x24 jam. Alhasil, petugas memintanya untuk memutar balik. (Baca juga: Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara Hendak ke Puncak Dipaksa Putar Balik)
"Mengingat surat seruan dari Bupati Bogor itu hasil negatif rapid test antigen berlaku 3x24 jam. Memang tadi sedikit ada adu mulut, namun ternyata pengunjung mengerti dan tetap melaksanakan putar balik atau melaksanakan rapid test kembali di Masjid Harakatul Jannah," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda