20 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Ditutup
Jum'at, 17 April 2020 - 01:32 WIB
JAKARTA - Sebanyak 20 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan bersifat sementara hingga masa PSBB berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 15 April kemarin, tercatat ada 106 perusahaan yang disidak dan 20 perusahaan yang bukan dikecualikan dalam PSBB. (Baca juga: Wacana KRL Setop Operasi saat PSBB, PT KCI Masih Tunggu Pembahasan Pemerintah)
"Ya kita segel langsung 20 itu. Sampai masa PSBB selesai," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.
Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 15 April kemarin, tercatat ada 106 perusahaan yang disidak dan 20 perusahaan yang bukan dikecualikan dalam PSBB. (Baca juga: Wacana KRL Setop Operasi saat PSBB, PT KCI Masih Tunggu Pembahasan Pemerintah)
"Ya kita segel langsung 20 itu. Sampai masa PSBB selesai," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.
Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
(nbs)
tulis komentar anda