Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– Denda maksimal Rp150 ribu

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau tidak mengindahkan jam operasional

–Denda maksimal Rp500 ribu

– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum

– Kendaraan ditahan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More