Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau tidak mengindahkan jam operasional
–Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau tidak mengindahkan jam operasional
–Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
tulis komentar anda