Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– Teguran tertulis

– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– Denda maksimal Rp1 juta

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– Denda hingga Rp250 ribu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More