Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Denda maksimal Rp250 ribu
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
tulis komentar anda