Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– Penyegelan tempat kerja

– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

–Teguran tertulis

– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More