Kerumunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Ini Kata Ketua Satgas Udara
Selasa, 29 Desember 2020 - 21:44 WIB
TANGERANG - Kerumunan ratusan penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, tadi malam, ternyata merupakan penumpang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.
Seperti diketahui, berdasarkan Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, terdapat ketentuan khusus bagi WNA dari Inggris yang melakukan perjalanan ke Indonesia, baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Tanah Air.
Sedangkan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Begitupun dengan WNI yang baru melakukan perjalaan dari Inggris, harus mengikuti ketentuan ini. Kepada mereka semua, diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Bandara Soetta.
Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri itu harus melakukan karantina selam 5 hari. ( )
Kebijakan khusus penumpang dari luar negeri itu, dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, pada 28 Desember 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Untuk mencegah kasus impor Covid-19 itu, maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020, wajib melakukan karantina selama 5 hari setibanya di Bandara Soetta.
Bagi WNI, karantina dilakukan diakomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sedangkan bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, berdasarkan Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, terdapat ketentuan khusus bagi WNA dari Inggris yang melakukan perjalanan ke Indonesia, baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Tanah Air.
Sedangkan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Begitupun dengan WNI yang baru melakukan perjalaan dari Inggris, harus mengikuti ketentuan ini. Kepada mereka semua, diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Bandara Soetta.
Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri itu harus melakukan karantina selam 5 hari. ( )
Kebijakan khusus penumpang dari luar negeri itu, dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, pada 28 Desember 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Untuk mencegah kasus impor Covid-19 itu, maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020, wajib melakukan karantina selama 5 hari setibanya di Bandara Soetta.
Bagi WNI, karantina dilakukan diakomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sedangkan bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi Kementerian Kesehatan.
tulis komentar anda