Gisel Tersangka Kasus Video Porno, Terancam Penjara 12 Tahun

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:57 WIB
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Artis Gisela Anastasia alias Gisel terancam pidana penjara hingga 12 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus video porno . Begitupun lawan main Gisel dalam video itu, pria berinisial MYD dihukum sama.

"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Jadi Tersangka Video Porno, Gisel Malah Asyik Main di Pantai dan Ingat Gempi)

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Nama Gisel jadi pembicaraan masyarakat luas karena kemunculan video mesum yang pemeran perempuannya mirip dengan mantan istri Gading Marten itu.

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang perempuan mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan dan lantas memvideokan adegan syur mereka. (Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akhirnya Akui Pemeran Perempuan dalam Video Porno)

Polisi juga sudah menangkap dua penyebar video syur mirip Gisel yakni PP dan MN. Keduanya membeberkan motif menyebar video pornografi itu secara massif, salah satunya agar menambah followers akun media sosial mereka sekaligus memenangkan hadiah dalam program give away.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More