Cegah Kerumunan, RPTRA di Jakut Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:00 WIB
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. FOTO/SINDOnews/YOHANNES TOBING
JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 . Penutupan ini diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Nur Subchan mengatakan, sebanyak 77 RPTRA se-Jakarta Utara akan dilakukan penutupan.

"Penutupan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dan Pencegahan COVID-19 saat Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021," katanya, Senin (21/12/2020). ( )

Dikatakan Subchan, penutupan RPTRA dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021. RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat maupun kegiatan di RPTRA.

Meski ditutup, Subchan mengatakan, pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa. "Membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu, dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA," tuturnya. ( )



(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More