Bupati Larang Wisatawan Rayakan Tahun Baru di Puncak Bogor
Senin, 21 Desember 2020 - 19:51 WIB
BOGOR - Wisatawan yang akan berlibur di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor , diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan tahun baru menggunakan terompet, petasan kembang api dan sejenisnya. Sebelumnya, wisatawan yang akan berlibur ke Puncak, Bogor, juga diminta menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Bupati Bogor Ade Yasin dalam keteranganya, Senin (21/12/2020). (
)
Khusus tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.
"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampa pukul 19.00 WIB," tambah Ade Yasin. ( )
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Aturan itu tertuang dalam surat Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Bupati Bogor Ade Yasin dalam keteranganya, Senin (21/12/2020). (
Baca Juga
Khusus tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.
"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampa pukul 19.00 WIB," tambah Ade Yasin. ( )
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Aturan itu tertuang dalam surat Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin.
(mhd)
tulis komentar anda