Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyerukan kepada masyarakat yang hendak berkunjung ke sejumlah tempat wisata dan penginapan di kawasan Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen .

Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.

Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dan tidak berkerumun. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.

Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. ( )

Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.

"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.

Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan di luar rumah," katanya.

Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak. "Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," pungkasnya. ( )

Sekadar diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor terus melonjak. Data terbaru pada Minggu 20 Desember 2020, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 4.678 orang. Rinciannya, sembuh 3.946 orang, meninggal 73 orang dan positif aktif atau masih sakit sebanyak 653 orang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)