31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat

Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIB
"Kita belum tahu. Ya kalau usaha kita warung begini harus tutup jam 7 malam kan repot, kita biasa malah sampai jam 11-12 malam baru tutup. Kecuali kalau untuk mall, swalayan mungkin efektif, tapi kalau kita cuma pedagang kecil malah tambah nyusahin begitu," tutur Arifin (42), pemilik toko Sembako di Benda Baru, Pamulang.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menegaskan, bahwa ketentuan pembatasan jam operasional akan tetap ditegakkan bagi semua pelaku usaha. Kata dia, kesehatan masyarakat luas lebih utama dibanding kepentingan individu. "Kita selaku penegak aturan, maka tetap berpijak pada ketentuan yang ada. Tanpa terkecuali," ungkapnya. ( )

Dilanjutkannya, penegakan aturan itu akan dibarengi dengan sosialisasi di lapangan. Sehingga muncul kesadaran bagi pelaku usaha untuk memikirkan kemaslahatan bersama, yakni dengan menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.

"Tidak serta merta kita tegakkan aturan dengan langsung menutup usaha itu. Untuk pelaku usaha kecil tentu kita kedepankan humanisme, pertimbangan kemanusiaan, kita sentuh kesadarannya untuk bisa berfikir pada kemaslahatan yang lebih besar," pungkas Sapta.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More