Bareskrim Polri Sita Handphone 6 Anggota FPI yang Ditembak Mati
Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:05 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyatakan melakukan penyitaan handphone atau ponsel milik dari enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan untuk kebutuhan barang bukti. Sebab itu, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Barang bukti itu (handphone)," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2020). (Baca: Hasil Uji Balistik, Polisi Pastikan Pistol yang Disita dari Anggota FPI Senjata Api Rakitan)
Selain telepon genggam, lanjut Andi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut diantaranya pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat."Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," ujar Andi.
Terkait hal itu, Andi menuturkan, belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengembalikan barang bukti tersebut. Mengingat, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan dari pengadilan."Tergantung putusan hakim," ujar Andi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan untuk kebutuhan barang bukti. Sebab itu, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Barang bukti itu (handphone)," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2020). (Baca: Hasil Uji Balistik, Polisi Pastikan Pistol yang Disita dari Anggota FPI Senjata Api Rakitan)
Selain telepon genggam, lanjut Andi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut diantaranya pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat."Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," ujar Andi.
Terkait hal itu, Andi menuturkan, belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengembalikan barang bukti tersebut. Mengingat, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan dari pengadilan."Tergantung putusan hakim," ujar Andi.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda