Proses Hukum Penembakan Anggota FPI oleh Polisi Harus Transparan
Selasa, 08 Desember 2020 - 23:30 WIB
JAKARTA - Advokat Ahmad Khozinuddin meminta proses hukum soal penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dilakukan secara transparan.
"Dalam proses penegakan hukum pidana itu, disampaikan dengan keterbukaan transparansi dan yang paling penting tidak memihak atau imparsial. Kalau hanya dari salah satu pihak masih ada itu namanya memihak," kata Ahmad dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Orang Tua Laskar FPI: Ini Extra Judicial Killing, Sudahlah Jangan Diputar Kemana-mana)
Ahmad mengingatkan penyampaian informasi atas kematian enam anggota FPI tidak sepatutnya disebarluaskan sebelum ada keputusan hukum tetap. "Nah itulah yang kemudian banyak para tokoh para pakar anggap ada terjadi dalam peristiwa yang lebih dari itu. Saya kemudian menyimpulkan tidak adanya perlindungan dari negara karena tindakan ini dilakukan oleh aparat negara yang sedang melakukan tugas negara,” katanya. (Baca: Diambil Keluarga, 6 Jenazah Anggota FPI Langsung Disemayamkan di Petamburan)
Pada awalnya, kata dia, ketika kejadian ini diduga dilakukan oleh preman pihaknya berpikir bisa saja dilakukan oleh preman bayaran dan sebagainya. ”Tapi ketika ada yang mengakui ada tindakan ini, kemudian kita bertanya-tanya apakah di balik ini semua adalah bagian dari kerja-kerja penguasa kerja-kerja negara, kalau iya maka ini bagian dari kejahatan oleh Negara,” urainya. (Baca juga: Satu Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Anggota Laskar Khusus Tiba di Markas FPI)
Menurutnya, negara harus melindungi warga negaranya. Bukan malah mencelakakan apalagi sampai menghilangkan nyawa. "Hal ini yang kemudian menjadikan kita prihatin negara yang memberikan perlindungan pengayoman perlindungan kepada masyarakat kok justru melakukan tindakan-tindakan yang justru membahayakan. Bahkan menimbulkan kematian," tutupnya.
"Dalam proses penegakan hukum pidana itu, disampaikan dengan keterbukaan transparansi dan yang paling penting tidak memihak atau imparsial. Kalau hanya dari salah satu pihak masih ada itu namanya memihak," kata Ahmad dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Orang Tua Laskar FPI: Ini Extra Judicial Killing, Sudahlah Jangan Diputar Kemana-mana)
Ahmad mengingatkan penyampaian informasi atas kematian enam anggota FPI tidak sepatutnya disebarluaskan sebelum ada keputusan hukum tetap. "Nah itulah yang kemudian banyak para tokoh para pakar anggap ada terjadi dalam peristiwa yang lebih dari itu. Saya kemudian menyimpulkan tidak adanya perlindungan dari negara karena tindakan ini dilakukan oleh aparat negara yang sedang melakukan tugas negara,” katanya. (Baca: Diambil Keluarga, 6 Jenazah Anggota FPI Langsung Disemayamkan di Petamburan)
Pada awalnya, kata dia, ketika kejadian ini diduga dilakukan oleh preman pihaknya berpikir bisa saja dilakukan oleh preman bayaran dan sebagainya. ”Tapi ketika ada yang mengakui ada tindakan ini, kemudian kita bertanya-tanya apakah di balik ini semua adalah bagian dari kerja-kerja penguasa kerja-kerja negara, kalau iya maka ini bagian dari kejahatan oleh Negara,” urainya. (Baca juga: Satu Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Anggota Laskar Khusus Tiba di Markas FPI)
Menurutnya, negara harus melindungi warga negaranya. Bukan malah mencelakakan apalagi sampai menghilangkan nyawa. "Hal ini yang kemudian menjadikan kita prihatin negara yang memberikan perlindungan pengayoman perlindungan kepada masyarakat kok justru melakukan tindakan-tindakan yang justru membahayakan. Bahkan menimbulkan kematian," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda