Petugas Kasir Minimarket Tak Kenakan Masker, Satpol PP Beri Teguran Tertulis

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi masyarakat mengenakan masker/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak enam minimarket diberikan sanksi berupa teguran tertuis oleh Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi itu diberikan karena petugas kasir di minimarket kedapatan tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, enam minimarket diberikan teguran tertulis karena kurang memerhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Menurut dia, standar protokol kesehatan yang perlu ada di minimarket selain menggunakan masker yakni menyediakan tempat cuci tangan beserta hand sanitizer bagi pengunjung serta mengatur untuk menjaga jarak saat mengantre di kasir. (Baca juga: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

"Jangan sampai petugas minimarket mengabaikan protokol kesehatan karena berpotensi menimbulkan cluster penyebaran baru Covid-19," ujar Arifin, Selasa (12/5/2020).

Meski minimarket diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun juga harus menaati protokol kesehatan. "Ini demi kenyamanan dan keselamatan karyawan maupun konsumen," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More