Kronologis Iyut Bing Slamet Ditangkap Gara-gara Nyabu

Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:26 WIB
Iyut Bing Slamet saat ditangkap di kediamannya, Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Foto: Polres Jakarta Selatan
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/12/2020). Salah satu tersangkanya adalah Iyut Bing Slamet (IBS).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kronologis penangkapan IBS pada Kamis (3/12/2020) malam di rumah yang bersangkutan, Johar Baru, Jakarta Pusat. (Baca juga: Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004)

Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jaksel melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah anggota memasuki rumah IBS, ada tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika .



“Di rumah ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu plastik klip bening bekas sabu,” kata Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Setelah itu, IBS dibawa ke kantor untuk dicek urine dan ternyata IBS positif metafetamin. (Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Iyut Bing Slamet Masih Berstatus Terperiksa)

Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya, Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Iyut dibekuk polisi diduga karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More