Kronologis Iyut Bing Slamet Ditangkap Gara-gara Nyabu

Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:26 WIB
Iyut Bing Slamet saat ditangkap di kediamannya, Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Foto: Polres Jakarta Selatan
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/12/2020). Salah satu tersangkanya adalah Iyut Bing Slamet (IBS).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kronologis penangkapan IBS pada Kamis (3/12/2020) malam di rumah yang bersangkutan, Johar Baru, Jakarta Pusat. (Baca juga: Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004)

Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jaksel melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah anggota memasuki rumah IBS, ada tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika .

“Di rumah ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu plastik klip bening bekas sabu,” kata Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Setelah itu, IBS dibawa ke kantor untuk dicek urine dan ternyata IBS positif metafetamin. (Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Iyut Bing Slamet Masih Berstatus Terperiksa)



Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya, Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Iyut dibekuk polisi diduga karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More