Pemblokiran Jalan oleh Perusahaan di Cikupa, Warga: Hidup Lagi Susah Tolong Jangan Tambah Susah
Kamis, 16 April 2020 - 15:57 WIB
Masih Status Quo
Wardy, perwakilan manajemen PT SHA tak menampik soal adanya aksi pemblokiran jalan akibat sengketa lahan antara perusahaannya dengan PT SMI.
Bahkan, PT SHA yang memproduksi magic tape (pita perekat) itu ikut menyayangkan pemblokiran jalan secara sepihak yang dilakukan manajemen SMI.
Akibat pemblokiran jalan, aktivitas keluar-masuk mobil pengiriman barang PT SHA menjadi terhambat sehingga perusahaannya mengalami kerugian materi.
"Sudah dua hari ini kami tidak bisa kirim barang keluar karena adanya pemblokiran sepihak itu. Kerugian kami mencapai Rp100 juta," kata Wardy, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan, pemblokiran jalan dilatarbelakangi persoalan sengketa lahan antara PT SHA dan PT SMI. Lahan dimaksud berupa akses jalan masuk ke pabrik.
PT SMI yang kabarnya memproduksi outsole atau tapak sepatu untuk merek dagang sepatu terkemuka itu mengklaim jalan menuju pabrik tersebut merupakan milik mereka. Padahal, PT SHA telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akta jual beli (AJB) yang terbit sejak 1989.
Menurut Wardy, persoalan sengketa lahan antara perusahaannya dengan PT SMI sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam artian belum ada putusan inkrah. Adapun agenda persidangan perdana rencananya digelar pada 24 April 2020.
PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang pada 20 Maret 2020. Gugatan yang diajukan terkait sengketa lahan dimaksud. “Sekarang ini masih status quo. Harusnya PT SMI bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, enggak boleh arogan dengan melakukan aksi secara sepihak seperti itu," ujarnya.
Pihaknya juga membuat laporan ke Polda Banten atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum manajemen PT SMI terhadap Mr Lee, salah satu pimpinan PT SHA.
Wardy, perwakilan manajemen PT SHA tak menampik soal adanya aksi pemblokiran jalan akibat sengketa lahan antara perusahaannya dengan PT SMI.
Bahkan, PT SHA yang memproduksi magic tape (pita perekat) itu ikut menyayangkan pemblokiran jalan secara sepihak yang dilakukan manajemen SMI.
Akibat pemblokiran jalan, aktivitas keluar-masuk mobil pengiriman barang PT SHA menjadi terhambat sehingga perusahaannya mengalami kerugian materi.
"Sudah dua hari ini kami tidak bisa kirim barang keluar karena adanya pemblokiran sepihak itu. Kerugian kami mencapai Rp100 juta," kata Wardy, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan, pemblokiran jalan dilatarbelakangi persoalan sengketa lahan antara PT SHA dan PT SMI. Lahan dimaksud berupa akses jalan masuk ke pabrik.
PT SMI yang kabarnya memproduksi outsole atau tapak sepatu untuk merek dagang sepatu terkemuka itu mengklaim jalan menuju pabrik tersebut merupakan milik mereka. Padahal, PT SHA telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akta jual beli (AJB) yang terbit sejak 1989.
Menurut Wardy, persoalan sengketa lahan antara perusahaannya dengan PT SMI sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam artian belum ada putusan inkrah. Adapun agenda persidangan perdana rencananya digelar pada 24 April 2020.
PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang pada 20 Maret 2020. Gugatan yang diajukan terkait sengketa lahan dimaksud. “Sekarang ini masih status quo. Harusnya PT SMI bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, enggak boleh arogan dengan melakukan aksi secara sepihak seperti itu," ujarnya.
Pihaknya juga membuat laporan ke Polda Banten atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum manajemen PT SMI terhadap Mr Lee, salah satu pimpinan PT SHA.
tulis komentar anda