Janjian Tawuran, Remaja di Pondok Kacang Barat Tewas Dibacok Celurit

Rabu, 25 November 2020 - 16:06 WIB
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menunjukkan senjata tajam yang digunakan tawuran remaja di Pondak Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan. SINDOnews/Hasan Kuniawan
TANGERANG - Seorang remaja berinisial IH (15), tewas disabet celurit di Jalan Graha Raya Bintaro, tepatnya perempatan bingung, samping Masjid Imanudin, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan dalam peristiwa pembacokan itu. Tersangka utama berinisial AS, BR, RH dan RF.

“Untuk korban, kami turut berduka cita atas meninggalnya IH. Semoga almarhum beristirahat dengan tenang," kata Riza, kepada Sindonews, di Pondok Aren, Rabu (25/11/2020). (Baca juga; Begal Kembali Beraksi di Tamansari, Bokong Driver Ojol Terkena Bacokan )



Riza menambahkan, peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku berpapasan naik sepeda motor. Tanpa banyak bicara, pelaku AS langsung membacok korban yang berboncengan tiga dengan temannya.

"Korban dan pelaku berpapasan menggunakan kendaraan roda dua. Tersangka naik NMax boncengan dua, antara AS dan BR. Sedangkan korban berboncengan 3 orang, yakni FT, MFA, dan IH paling belakang," sambungnya.

Saat pelaku AS mengayunkan celuritnya, korban FA dan MFA berhasil menghindar. Nahas, IH terkena sabetan celurit pada lehernya. Akibat sabetan itu, korban mengalami luka yang cukup parah dan meninggal di RS Sari Asih, Ciledug.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Sumiran menambahkan, pelaku dan korban janjian tawuran di perempatan bingung. Ironisnya, korban dan kedua temannya tidak ada yang membawa senjata tajam. (Baca juga; Kepergok Saat Curi Motor di Tebet, Pelaku Dibawa ke Kantor Polisi )

"Mereka janjian lewat medsos dan hendak tawuran. Mereka sudah berniat tawuran. Janjiannya di perempatan bingung, Graha Raya. Mereka ini kelompok pelajar, 3 masih pelajar dan 1 baru lulus. Mereka dari Ciputat dan Serpong," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More