Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi
Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.
Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )
Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku. Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoaks di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.
“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.
Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )
Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku. Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoaks di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.
“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda