7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya

Senin, 16 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. Polisi meminta warga waspada terhadap aksi pencurian sepeda yang meningkat selama masa pandemi COVID-19.

“Ada peningkatan pencurian sepeda sejak tren bersepeda selama masa pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Aksi Pedagang Burger Keliling Cium Sejumlah Anak Perempuan Berujung Damai )

Yusri menerangkan, modus pencurian sepeda juga hampir mirip dengan pencurian sepeda motor. Para pelaku biasa beraksi berdua dan selalu mensurvei lokasi pencurian yang akan dilakukan. (Baca juga; Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke Selebgram Sayimah Salsabilah )

Setelah menemukan sasaran, mereka langsung mengambil sepeda yang biasanya terparkir di depan rumah. “Mereka mengambil dengan cara masuk ke halaman rumah dan langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjualnya sepeda ke penadah yang sudah dikenalnya. Sepeda tersebut dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp2 juta. “Sedang tren jadi harganya juga cukup tinggi. Pelaku tergiur dan menjualnya juga cukup mudah,” tukasnya.

Delapan pelaku yang ditangkap berinisial RH, EPB, P, YI dan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial ER. Seluruh pelaku tersebut bertugas ebegai pemetik. Sedahkan penadah yang ditangkap ada tiga orang berinisial AS, RIE dan M. “Para penadah ini punya toko sepeda, dan ini mudah menjualnya,” tegasnya.

Dari pelaku petugas menyita 34 unit sepeda yang diamankan dari berbagai tipe, mulai dari sepeda gunung, road bike hingga sepeda lipat. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)