Bawa Celurit, Dua Anggota Geng Motor di Bekasi Diciduk

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:32 WIB
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, selain berhasil mengamankan MR, petugas juga mengamankan MR di Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat.

Petugas memberhentikan rombongan sepeda motor.”Sempat kejar-kejaran, akhirnya petugas mengamankan MD beserta celurit,” katanya.

Kedua remaja ini diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Kini, mereka meringkuk di Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

”Kami masih dalami dan buru semua anggota mereka,” ujarnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More