Polisi Gulung Spesialis Curanmor di Teluknaga, Motor Curian Dijual Rp600 Ribu
Jum'at, 06 November 2020 - 19:30 WIB
TANGERANG - Gerombolan alap-alap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan akhirnya digulung petugas kepolisian. Empat pelaku ditangkap yakni AR (25), RH (36), R (28), dan AW (48).
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, aksi kawanan pelaku ini sangat meresahkan warga perumahan di Kabupaten Tangerang sejak setahun terakhir.
"Biasanya tengah malam hingga dini hari waktu operasional mereka. Mulai dari pukul 00.00 - 04.00 WIB," ujarnya, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polisi: Mereka Sampai Lupa Sudah Berapa Kali Beraksi)
Dalam aksinya, gerombolan ini mengincar motor yang terparkir di halaman rumah. Mereka memantau kelengahan pemilik roda dua dengan cara berpura-pura melintas.
"Mereka melakukan pencurian dengan kunci letter T. Mereka kelompok lokal dan tidak ada residivis. Mereka juga spesialis curanmor, tetapi masih amatiran. Meski demikian, aksi mereka sangat meresahkan," katanya.
Sejak setahun belakangan, komplotan ini telah memetik puluhan motor warga. Kepada petugas yang melakukan penangkapan, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya, namun polisi tidak mudah percaya. (Baca juga: Heboh! Ular Kepala Hitam Muncul di Kloset Jongkok Rumah Warga)
Setiap motor curian dijual dengan harga sangat murah mulai Rp600 ribu. Mereka juga kerap berhubungan dengan penadah lokal. Selanjutnya, motor dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam menjalani pesta malam tahun baru di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, aksi kawanan pelaku ini sangat meresahkan warga perumahan di Kabupaten Tangerang sejak setahun terakhir.
"Biasanya tengah malam hingga dini hari waktu operasional mereka. Mulai dari pukul 00.00 - 04.00 WIB," ujarnya, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polisi: Mereka Sampai Lupa Sudah Berapa Kali Beraksi)
Dalam aksinya, gerombolan ini mengincar motor yang terparkir di halaman rumah. Mereka memantau kelengahan pemilik roda dua dengan cara berpura-pura melintas.
"Mereka melakukan pencurian dengan kunci letter T. Mereka kelompok lokal dan tidak ada residivis. Mereka juga spesialis curanmor, tetapi masih amatiran. Meski demikian, aksi mereka sangat meresahkan," katanya.
Sejak setahun belakangan, komplotan ini telah memetik puluhan motor warga. Kepada petugas yang melakukan penangkapan, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya, namun polisi tidak mudah percaya. (Baca juga: Heboh! Ular Kepala Hitam Muncul di Kloset Jongkok Rumah Warga)
Setiap motor curian dijual dengan harga sangat murah mulai Rp600 ribu. Mereka juga kerap berhubungan dengan penadah lokal. Selanjutnya, motor dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam menjalani pesta malam tahun baru di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda