Sejahterakan Rumah Ibadah, Pemkot Jakut Ajak Masyarakat Sedekah Minyak Jelantah

Jum'at, 06 November 2020 - 01:01 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Utara berkolaborasi dengan Rumah Sosial Kutub meresmikan program Rumah Ibadah Tersenyum. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara berkolaborasi dengan Rumah Sosial Kutub meresmikan program Rumah Ibadah Tersenyum. Program ini mengajak masyarakat bersedekah minyak jelantah untuk kemakmuran rumah ibadah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Utara Suroto mengatakan, program ini sejalan dengan program pengendalian pencemaran lingkungan Provinsi DKI Jakarta. (Baca juga; Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah )

"Selama ini pembuangan minyak jelantah ke sembarang tempat menyebabkan pencemaran lingkungan. Dengan adanya program ini minyak jelantah dikumpulkan ke pengelola tempat ibadah yang kemudian nanti diambil oleh petugas,” kata Suroto, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan, ada 210 rumah ibadah yang terdaftar sebagai pengelola pengumpulan minyak jelantah sekaligus penerima manfaat. Program ini juga akan dikembangkan melalui program PKK, RPTRA, dan PPSU.

Dia mengharapkan dengan adanya pengembangan pengelolaan ini, pencemaran lingkungan semakin terkendali. "Manfaatnya kepada masyarakat. Ini program yang bagus untuk meminimalisir pencemaran lingkungan, menyehatkan, keberkahan masyarakat,” jelasnya.



Sementara itu, Direktur Eksekutif Rumah Sosial Kutub Suhito menegaskan, konsep program Rumah Ibadah Tersenyum ini bukan jual-beli. Melainkan sedekah sehingga tidak ada nilai untung dan rugi dalam pelaksanaannya. (Baca juga; Bepergian Selama Libur Panjang, 80 Warga Cilincing Jalani Swab Test )

“Saya tegaskan di sini tidak ada nilai jual beli. Konsepnya berupa ‘sharing’ sedekah. Masyarakat tidak menjual tapi menyalurkan sedekahnya dengan minyak jelantah. Minyak jelantah ini kami kirim ke pabrik sebagai bahan baku bio disel,” tuturnya.

Adapun setiap jeriken berisi 18 liter minyak jelantah yang terkumpul dikonversikan senilai Rp100.000. Kemudian Rp60.000 diberikan kepada pengelola rumah ibadah dan untuk kepentingan kemakmuran rumah ibadah senilai Rp40.000.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More