Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )
"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Bandan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan, pada 2021 BPN masih ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.
"Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita sertifikatkan. Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan," kata Sudarman. (Baca juga; Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL )
Lebih lanjut, Sudarman memuturkan, hingga saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk segera diurus agar mendapatkan sertifikat. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )
"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Bandan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan, pada 2021 BPN masih ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.
"Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita sertifikatkan. Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan," kata Sudarman. (Baca juga; Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL )
Lebih lanjut, Sudarman memuturkan, hingga saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk segera diurus agar mendapatkan sertifikat. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.
(wib)