Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi D yang juga anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, kembali membantu warga Jakarta Barat untuk menyelesaikan permasalahan permohonan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Urusan PTSL itu sudah dua tahun tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Di tengah kesibukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, pria yang kerap disapa Kent itu menyempatkan diri untuk membantu warga Meruya Selatan, yang kesulitan menyelesaikan permasalahan permohonan sertifikat PTSL di BPN Jakarta Barat.
"Dalam kondisi apapun, saya akan sempatkan diri untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan, terutama warga Jakarta Barat, seperti mengurus Sertifikat PTSL yang selama ini belum terselesaikan," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Kent mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Jakarta Barat Nandang Agus Taruna dan jajarannya, yang sudah mendengarkan keluh kesahnya tentang masalah PTSL tersebut. (Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar)
Alhasil, tiga sertifikat tanah PTSL warga Meruya Selatan selesai dan langsung diberikan kepada keluarga pemohon PTSL, yaitu Nurman warga Jalan Manunggal RT 007/RW 07, Meruya Selatan; Aminah dan Abidin warga Jalan Manunggal RT 006/RW07, Meruya Selatan; Nengsih dan Samid, warga Gang Asem, RT 003/RW 07, Meruya Selatan.
"Puji Tuhan tiga sertifikat tanah PTSL ajuan saya bisa di ambil, dan langsung saya serahkan kepada pihak keluarga pemohon," tuturnya.
Kent mengaku saat ini sering melakukan aktivitas untuk turun ke masyarakat dalam menyerap aspirasi warga, khususnya warga Jakarta Barat. Kini ia melakukan kunjungan ke wilayah Meruya Selatan dan menerima keluhan tentang permasalahan warga dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.
"Saya akan terus membela dan memperjuangkan hak-hak warga Jakarta Barat yang terzolimi," tegasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi)
Kent meminta warga agar melapor kepada dirinya jika didapati adanya petugas yang melakukan pungutan liar (pungli). Pasalnya, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
"Laporkan jika ada pungli oleh sejumlah oknum BPN. Dalam keputusan SKB 3 Menteri untuk Pulau Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk mengurus sertifikat PTSL," tegas Kent.
Di tengah kesibukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, pria yang kerap disapa Kent itu menyempatkan diri untuk membantu warga Meruya Selatan, yang kesulitan menyelesaikan permasalahan permohonan sertifikat PTSL di BPN Jakarta Barat.
"Dalam kondisi apapun, saya akan sempatkan diri untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan, terutama warga Jakarta Barat, seperti mengurus Sertifikat PTSL yang selama ini belum terselesaikan," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Kent mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Jakarta Barat Nandang Agus Taruna dan jajarannya, yang sudah mendengarkan keluh kesahnya tentang masalah PTSL tersebut. (Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar)
Alhasil, tiga sertifikat tanah PTSL warga Meruya Selatan selesai dan langsung diberikan kepada keluarga pemohon PTSL, yaitu Nurman warga Jalan Manunggal RT 007/RW 07, Meruya Selatan; Aminah dan Abidin warga Jalan Manunggal RT 006/RW07, Meruya Selatan; Nengsih dan Samid, warga Gang Asem, RT 003/RW 07, Meruya Selatan.
"Puji Tuhan tiga sertifikat tanah PTSL ajuan saya bisa di ambil, dan langsung saya serahkan kepada pihak keluarga pemohon," tuturnya.
Kent mengaku saat ini sering melakukan aktivitas untuk turun ke masyarakat dalam menyerap aspirasi warga, khususnya warga Jakarta Barat. Kini ia melakukan kunjungan ke wilayah Meruya Selatan dan menerima keluhan tentang permasalahan warga dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.
"Saya akan terus membela dan memperjuangkan hak-hak warga Jakarta Barat yang terzolimi," tegasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi)
Kent meminta warga agar melapor kepada dirinya jika didapati adanya petugas yang melakukan pungutan liar (pungli). Pasalnya, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
"Laporkan jika ada pungli oleh sejumlah oknum BPN. Dalam keputusan SKB 3 Menteri untuk Pulau Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk mengurus sertifikat PTSL," tegas Kent.