PSBB Tangsel, Satpol PP Segel 332 Badan Usaha

Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:29 WIB
Salah satu tempat usaha di Tangerang Selatan, Banten, yang disegel lantaran melanggar PSBB. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dilakukan. Hingga hari ke-7 PSBB tahap dua dilakukan, petugas Satpol PP Tangsel telah menertibkan sebanyak 332 badan usaha yang nekat melanggar aturan PSBB. Proses penutupan, dilakukan selama 14 sejak unit usaha disegel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, ratusan badan usaha itu disegel karena melanggar Perwal Tangsel No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Sudah ada sekitar 332 badan usaha yang kami segel sampai Kamis 7 Mei 2020 kemarin. Sekarang masih berjalan tim kami ke-7 wilayah kecamatan," katanya, Jumat (8/5/2020).



Mursinah melanjutkan, pada pelaksanaan PSBB tahap dua ini, pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada usaha yang melanggar. Karena, teguran dan peringatan sudah dilakukan pada tahap pertama PSBB.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry menambahkan, pada PSBB tahap dua ini pihaknya akan langsung melakukan tindakan. "Penegasan dilakukan selama PSBB kedua. Kalau pertama masih kita berikan teguran lisan dan tulisan, batu segel. Kalau sekarang kita lihat melanggar, langsung segel. Penutupan dilakukan 14 hari."

Muksin menambahkan, penegakan perwal ini dilakukan setiap hari. Sejak PSBB tahap dua, penegakan dilakukan di semua kecamatan dan dilakukan oleh petugas gabungan. ( ).

"Jadi Satpol PP terbagi menjadi tiga tim. Tim ini ada yang masuk siang, sore sampai malam dan istirahat. Masing-masing tim siang dan pagi terbagi dua tim lagi. Tim 1 wilayah Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren," paparnya.

Sedangkan Tim 2 meliputi wilayah Pamulang, Setu, Ciputat dan Ciputat Timur. Satu tim, terdiri dari 20 personel. Dengan petugas gabungan, totalnya ada 120 orang setiap hari.

"Ini kita lakukan setiap hari. Tidak hanya tempat usaha, kita juga membubarkan warga yang berkumpul. Sudah ada 100 titik yang dibubarkan. Untuk yang disegel, sudah ada 80, saya pribadi saja sudah 40."
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More